Penguatan Akses Masyarakat terhadap Kepastian Hukum Tanah melalui Digitalisasi Layanan di Kantor ATR/BPN Kota Bandung

Authors

  • Putri Maida Sari Universitas Nusa Putra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i2.154

Keywords:

kepastian hukum, jasa pertanahan, digitalisasi, ATR/BPN, UUPA

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan melalui pemanfaatan layanan digital. Kementerian ATR/BPN berencana melakukan transformasi digital lahan yang lebih cepat, aman, dan efektif melalui penggunaan sertifikat tanah elektronik. Namun, keterbatasan informasi, rendahnya tingkat literasi digital, dan keraguan kredibilitas dokumen elektronik menjadi beberapa kendala yang masih tersisa dalam implementasinya. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum pertanahan nasional Metode implementasi dilakukan melalui observasi, pendampingan, dan praktik langsung dalam proses administrasi pertanahan, termasuk pengecekan sertifikat tanah melalui aplikasi INTAN ATR/BPN, pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), serta penyusunan laporan administrasi berbasis digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa digitalisasi layanan mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi masyarakat. Selain itu, keterlibatan mahasiswa  berkontribusi dalam mendukung efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan pengalaman praktis dalam penerapan hukum pertanahan. Dengan demikian, penguatan akses publik melalui layanan digital tidak hanya mencerminkan modernisasi administrasi pertanahan, tetapi juga implementasi nyata dari prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUPA.

References

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hidayah. (2024). Tantangan Penerapan Layanan Pertanahan Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Pertanahan, 5(2).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2019). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Layanan Pertanahan secara Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2023). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Layanan Pertanahan Digital.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rahman, A. (2020). Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Penguatan Pengabdian Masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 122–130.

Santoso, B. (2021). Peran Literasi Digital dalam Implementasi E-Government di Indonesia. Jurnal Transformasi Digital Pemerintahan, 2(1), 45–58.

Sari, D. P., & Haryanto, T. (2022). Digitalisasi Layanan Publik di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 14(3), 201–215.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Sari, P. M. (2025). Penguatan Akses Masyarakat terhadap Kepastian Hukum Tanah melalui Digitalisasi Layanan di Kantor ATR/BPN Kota Bandung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(2), 52–58. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i2.154

Issue

Section

Articles