Proses Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Andi Najemi Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Hafrida Universitas Jambi, Indonesia
  • Yulia Monita Universitas Jambi, Indonesia
  • Erwin Erwin Universitas Jambi, Indonesia
  • Adeb Davega Prasna Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i9.267

Keywords:

Kekerasan, Rumah Tangga, Restorative Justice

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan  perhatian khusus, karena kasus ini  bukan lagi  persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat  seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis.  Hal tersebut tidak terlepas dari dari  masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum,  adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga,  dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum,  Dari kondisi yang ada  masyarakat  belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum. Program pengabdian ini  dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra    agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.

References

Gusdianti. (2024). Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Hukum 3 (1): 45–56.

Indonesia, U. U. D. N. R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. Jdih. Bapeten. Go. Id.

Indonesia, U. U. D. N. R. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang ditangani oleh lembaga sahabat perempuan magelang. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi, 3(2).

Lilik, M. (2015). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Cetakan Pertama, Alumni: Bandung.

Mahastuti, Dewi. (2023). Faktor Psikologis dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental 12 (1): 15–28.

Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. London: Home Office.

Nomor, U. U. (1). tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Saraswati, R. (2009). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. PT. Citra Aditya Bakti.

Waluyo, B. (2016). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi Cetakan Keempat, Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Najemi, A., Hafrida, H., Monita, Y., Erwin, E., & Prasna, A. D. (2026). Proses Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(9), 435–444. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i9.267

Issue

Section

Articles