Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Upaya Meningkatkan Pemahaman Siswa Siswi di SMAN 1 Ciruas
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i8.257Keywords:
Sosialisasi, Kekerasan Seksual, UU TPKSAbstract
Tujuan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Sekolah yang idealnya adalah tempat yang aman bagi seluruh peserta didik, sehingga pelaksanaan proses pendidikan dan pergaulan di lingkungan sekolah berjalan dengan aman dan kondusif. Namun realitanya yang terjadi saat ini maraknya kekerasan seksual yang pelaku ataupun korbannya berasal dari kalangan pelajar dan permasalahan yang ditemukan yakni masih banyak siswa-siswi SMAN 1 Ciruas yang belum paham tentang UU TPKS. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dilakukan sosialisasi tentang UU TPKS kepada siswa-siswi SMAN 1 Ciruas. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini yaitu yuridis empiris dengan menganalisis data primer hasil pengabdian lapangan dengan melakukan sosialisasi UU No. 12 Tahun 2023 Tentang Tindak Piidana Kekerasan Seksual pada siswa-siswi SMAN 1 ciruas. Kegiatan ini dibagi kedalam 3 sesi, pada sesi pertama terdapat pemaparan dari narasumber. Materi yang disampaikan yaitu tentang jenis-jenis TPKS, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban TPKS, sanksi pidananya, serta peran lembaga pendidikan dalam mendukung pencegahan TPKS. Pada sesi kedua dilaksanakan diskusi dan tanya jawab. Kemudian pada sesi ketiga, tim PKM memberikan hadiah kepada siswa-siswi yang turut berpartisipasi aktif dalam diskusi tanya jawab. Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa-siswi SMAN 1 Ciruas tentang UU TPKS, serta dapat bermanfaat dalam mencegah dan melindungi diri dari terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan sekolah.
References
Anida, Falarasika, P., & Madalina, M. (2022). Urgensi Ruu Tpks Sebagai Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Beserta Tantangan-Tantangan Dalam Proses Pengesahannya. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1(1), 2022.
Anggara, Sahya. (2018). Kebijakan Publik. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Ardianto, B. C. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 756–761.
Dr. H. Tachjan, M. S. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung : AIPI
Darmini. (2021). Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 15(1), 45–68.
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Kemendikbudristek. Republik Indonesia. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Lugina, U. J. (2025). Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Studi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci. Edu Research, 6(2), 2940–2957.
Manurung, P. A., & Sitompul, H. (2025). Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Dalam Menanggulangi Tindak Kekerasan di SMPN 2 Medan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 284–292.
Muadi, & Sofwani, A. (2018). Konsep Dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Review Politik, 6(2), 195–224.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 1(1), 14.
Nur, A. Hiday . Putra, L. R. Z. ., Andi, S., & Sapril, S. (2024). Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(4), 437–442.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.
Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24–33.
Suadi, Amran. (2018). Aspek Perlindungan Anak Di Indonesia. Jakarta Timur : Kencana
Syahputra, R. (2018). Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex Crimen, 7(3), 123–131.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nida Silvia Lestari, Evarista Ndawa, Elsa Peramahdelana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









