Pelaksanaan Kegiatan Magang Mahasiswa Hukum di Kantor Notaris dan PPAT dalam Praktik Pembuatan Akta Autentik
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i8.250Keywords:
Kegiatan Magang, Notaris, PPAT, Akta Autentik, Mahasiswa HukumAbstract
Kegiatan magang merupakan bagian dari pembelajaran praktis mahasiswa hukum untuk memahami penerapan hukum secara langsung di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan magang mahasiswa pada Kantor Notaris dan PPAT Hj. Lilis Supartini, S.H., M.Kn., khususnya dalam praktik pembuatan akta autentik dan administrasi kenotariatan. Metode penulisan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memaparkan tahapan kegiatan magang sejak awal hingga akhir pelaksanaan. Selama kegiatan magang, mahasiswa terlibat dalam pemeriksaan dokumen para pihak, penyusunan konsep akta, proses pembacaan dan penandatanganan akta, serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama hak atas tanah. Hasil kegiatan magang menunjukkan bahwa praktik kenotariatan menuntut ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjamin keabsahan akta autentik. Kegiatan magang ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran notaris sebagai pejabat umum serta pentingnya akta autentik dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References
KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KuhPer), Pasal 1868.
Adjie, H. (2011). Hukum Notaris Indonesia,. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, H. (2014). Kekuatan pembuktian akta autentik dalam praktik kenotariatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 367–385.
Harsono, B. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2017). Peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 253–270.
Mertokusumo, S. (2018). Kepastian hukum dalam pembuatan akta autentik. Jurnal RechtsVinding, 1–15.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, M. (2011). Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 127-138.
Mulyadi, M. (2019). Metode penelitian kualitatif dalam penelitian hukum. Jurnal Hukum & Peradilan, 195–210.
Prasetyo, T. (2020). Prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta. Jurnal Legislasi Indonesia, 311–326.
Sibuea, M. A. (2023). Peran Notaris dalam Memberikan Kepastian Hukum bagi Para Pihak. Jurnal Suara Hukum,, 85-92.
Sibuea, M. A. (2023). Tanggung jawab notaris dalam menjamin kepastian hukum. Jurnal Suara Hukum, 85–92.
Subekti. (2019). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Sutedi. (2018). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jurnal Pertanahan, 101–118.
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris., Nomor 30 Tahun 2004 .
Wibowo, A. (2021). Implementasi magang mahasiswa hukum dalam dunia praktik. Jurnal Pendidikan Hukum, 145–158.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tanzil Whijaya Bimo Irianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









