Implementasi Penyuluhan Hukum Tentang Hak Terdakwa dalam Sistem Persidangan Pidana di Rutan Salemba

Authors

  • Rahma Andhara Salsabilla Universitas Nusa Putra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i8.247

Keywords:

penyuluhan hukum, hak terdakwa, persidangan pidana, rutan, bantuan hukum

Abstract

Bantuan hukum merupakan bentuk dukungan dan layanan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan pendampingan untuk memahami, menghadapi, dan menyelesaikan permasalahan hukum. Pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh lembaga atau organisasi yang berkomitmen menjamin akses terhadap keadilan tanpa membedakan agama, etnis, suku, ras, ideologi, maupun status sosial dan ekonomi. Dalam konteks peradilan pidana, penyuluhan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terdakwa selama menjalani proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyuluhan hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak terdakwa serta menilai sejauh mana kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman terdakwa terhadap hak-haknya dalam proses persidangan pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman terdakwa mengenai hak-hak hukum yang melekat pada dirinya, seperti hak atas pendampingan penasihat hukum dan hak untuk memperoleh persidangan yang adil. Peningkatan pemahaman tersebut mendorong terdakwa untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya selama proses persidangan, sehingga berkontribusi pada terwujudnya proses peradilan pidana yang lebih berkeadilan serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

References

Aditya, R. (2020). Sistem peradilan pidana dan perlindungan HAM. Jurnal Rechtsidee, 7(2), 201–216.

Arifin, Z. (2018). Perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. Jurnal HAM, 9(2), 145–160.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2023). Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). https://sidbankum.bphn.go.id

Firmansyah, R. (2022). Perlindungan hak konstitusional terdakwa dalam proses pidana. Jurnal Konstitusi, 19(2), 234–250.

Gunawan, Y. (2020). Hak atas fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 455–470.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara pidana: Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Edisi revisi). Sinar Grafika.

Hidayat, R. (2021). Penyuluhan hukum sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Abdimas Hukum, 3(1), 15–27.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. https://peraturan.bpk.go.id

Kurniawan, D. (2022). Tantangan bantuan hukum struktural di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 15(3), 399–415.

Lestari, S. (2022). Legal awareness dan perlindungan hak terdakwa. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 275–290.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id

Manullang, E. (2019). Prinsip equality before the law dalam praktik peradilan pidana. Jurnal Ius Quia Iustum, 26(1), 33–48.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Maulana, I. (2021). Implementasi hak terdakwa dalam sidang daring pasca pandemi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 301–318.

Nasution, B. J. (2018). Peran lembaga bantuan hukum dalam menjamin keadilan substantif. Jurnal Recht Vinding, 7(2), 203–218.

Ningsih, L. (2024). Edukasi hukum bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 6(1), 50–66.

Prabowo, A. (2018). Hak tersangka dan terdakwa dalam perspektif KUHAP. Jurnal Hukum Novelty, 9(2), 175–190.

Prasetyo, T. (2020). Access to justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 7(1), 88–102.

Putri, N. A. (2023). Efektivitas penyuluhan hukum di rumah tahanan negara. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 67–80.

Rahman, F. (2023). Implementasi UU Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 210–225.

Samosir, D. (2021). Bantuan hukum gratis dan keadilan sosial. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(3), 321–336.

Santoso, B. (2021). Peran advokat dalam perlindungan hak terdakwa. Jurnal Hukum Prioris, 8(1), 59–74.

Saputra, H. (2020). Kedudukan penasihat hukum dalam KUHAP. Jurnal Lex Crimen, 9(4), 120–135.

Siregar, R. (2021). Implementasi hak atas bantuan hukum bagi terdakwa tidak mampu. Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata, 6(2), 156–170.

Wahyuni, T. (2023). Peran LBH dalam memperluas akses terhadap keadilan. Jurnal Supremasi Hukum, 12(1), 140–155.

Wibowo, A. (2019). Due process of law dalam perspektif hukum acara pidana. Jurnal Konstitusi, 16(3), 489–506.

Wijayanti, P. (2022). Pemberdayaan hukum melalui penyuluhan di rutan dan lapas. Jurnal Abdimas Madani, 5(2), 98–112.

Yuliana, D. (2019). Bantuan hukum sebagai instrumen negara hukum. Jurnal Cita Hukum, 7(1), 89–104.

Downloads

Published

2026-02-18

How to Cite

Salsabilla, R. A. (2026). Implementasi Penyuluhan Hukum Tentang Hak Terdakwa dalam Sistem Persidangan Pidana di Rutan Salemba . Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(8), 366–373. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i8.247

Issue

Section

Articles