Bullying Bukan Candaan: Ada Konsekuensi Hukumnya (Studi Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Malango, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato)
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i8.245Keywords:
bullying, candaan, konsekuensi hukum, penyuluhan hukumAbstract
Bullying merupakan perilaku menyimpang yang kerap dianggap sebagai candaan, khususnya di kalangan pelajar dan remaja. Pandangan tersebut menyebabkan tindakan perundungan sering diremehkan, padahal berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya bullying serta implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui ceramah interaktif dan diskusi dengan melibatkan pelajar, pendidik, dan masyarakat umum di Desa Malango, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta bahwa bullying bukan sekadar perilaku bercanda, melainkan bentuk kekerasan verbal, fisik, dan psikis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya lingkungan sosial yang aman, beradab, serta bebas dari praktik perundungan.
References
Andi Hamzah. (2008). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Annisya Diannita (2023), Pengaruh Bullying terhadap Pelajar pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama, Journal of Education Research 297.
Damayanto, A., Prabawati, W., & Jauhari, M. N. (2020). Kasus Bullying pada Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi. Jurnal Ortopedagogia.
I Wayan Kandia (2024), Perundungan Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Indonesian Journal of Law Research.
Katyana, W. (2019). Buku Panduan Melawan Bullying. Nuha Medika.
Lilik Mulyadi. (2011). Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Bandung: Alumni.
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Putri Vindhian Ningtyas (2023), Upaya Mengurangi Bullying Anak Usia Sekolah Dasar Melalui Kegiatan Sosialisasi, Vol. 4, No. 2, jurnal pengabdian masyarakat e-ISSN: 2774-7921.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Halisma Amili, Irwan Irwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









