Sosialisasi Konsep Reintegrasi Sosial melalui Kegiatan Barista bagi Klien Pemasyarakatan kepada Komunitas Masyarakat

Authors

  • Antony Surya Johan Siallagan Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Muhammad Naufal Andika Pahlevi Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Samuel Alexander Hasibuan Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Umar Anwar Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Herry Fernandes Butar-Butar Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i4.177

Keywords:

reintegrasi sosial, klien pemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan barista, Bapas Medan

Abstract

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman klien tentang tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta program integrasi sosial yang dilaksanakan. Balai Pemasyarakatan berperan penting dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Program integrasi sosial bertujuan untuk membantu klien dalam proses adaptasi dan reintegrasi ke dalam lingkungan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, disampaikan informasi mengenai peran Bapas dalam rehabilitasi dan reintegrasi klien, prosedur serta tahapan yang harus dilalui oleh klien, dan berbagai program pendukung yang tersedia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemasyarakatan serta memperkuat jaringan kerjasama antara Bapas dan klien. Pada dasarnya seseorang yang melakukan kejahatan dapat disebabkan pada ketidaktahuan seseorang akan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum budaya sadar dan taat hukum yang di mulai dari lingkup terdekat yakni lingkungan masyarakat.

References

Andriani, A. (2023). Komunikasi Persuasif Petugas Dalam Pembinaan Kepribadian Bidang Keagamaan Di Lembaga Pemasyarakatanklas Ii B Pasir Pengaraian (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. (2022). Modul Bimbingan Kemasyarakatan dan Reintegrasi Sosial. Jakarta: Kemenkumham.

Bronfenbrenner, U. (1979). The Ecology of Human Development: Experiments by Nature and Design. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Costa, L. W. A. (2022). Implementasi Program Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Banceuy Terhadap Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan ... (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).

Dinas Sosial Republik Indonesia. (2022). Panduan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Bapas. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Pedoman Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan. Jakarta: Kemenkumham RI.

Hidayat, A. (2020). Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 301–317.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020–2024. Jakarta: Ditjen PAS.

Prasetyo, B. (2013). Komunikasi Antarpribadi Dan Perubahan Sikap Narapidana (Studi Deskriptif Kualitatif Mengenai Komunikasi Antarpribadi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Merubah Sikap Narapidana Di Cabang Rutan Aceh Singkil). Jurnal Ilmu Komunikasi FLOW, 2(7).

Rafiq Meilandi, M. U. H. A. M. M. A. D., Anrial, A., & Aditya Putra, R. (2024). Engagement Komunikasi Petugas Dan Narapidana Terkait Proses Pembinaan Dan Pelatihan Keterampilan Di Lapas Kelas Ii-A Kabupaten Rejang Lebong (Doctoral Dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).

Soetomo. (2013). Pemberdayaan Masyarakat: Mungkinkah Muncul Antitesisnya? Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sumartono, S. (2020). Community-Based Correction sebagai Pendekatan Inovatif dalam Pemasyarakatan. Jurnal Reformasi Hukum, 7(2), 155–168.

Suparlan, P. (2019). Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryana, I., & Nasution, R. (2021). Reintegrasi Sosial Narapidana dalam Perspektif Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 10(2), 45–60.

Sutrisno, E., & Handayani, D. (2020). Pemberdayaan Masyarakat melalui Kelompok Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 17(4), 256–270.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wahyudi, M. (2019). Efektivitas Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan oleh Bapas dalam Upaya Reintegrasi Sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 75–89.

Widiastuti, S., & Sudrajat, A. (2022). Pendekatan Rehabilitatif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Perspektif Restorative Justice. Jurnal HAM, 13(1), 112–127.

Yayasan Insan Residivist. (2024). Profil dan Program Pokmas Lipas Insan Residivist Sumatera Utara. Medan: Pokmas Lipas.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Siallagan, A. S. J., Pahlevi, M. N. A., Hasibuan, S. A., Anwar, U., & Butar-Butar, H. F. (2025). Sosialisasi Konsep Reintegrasi Sosial melalui Kegiatan Barista bagi Klien Pemasyarakatan kepada Komunitas Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(5), 172–180. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i4.177

Issue

Section

Articles