Penguatan Kesadaran Digitalisasi Peraturan Tingkat Desa Melalui Penyuluhan Hukum di Desa Tarikan, Muaro Jambi

Authors

  • Adeb Davega Prasna Universitas Jambi, Indonesia
  • Nova Bela Dhyta Universitas Jambi, Indonesia
  • Ana Ramadhona Universitas Jambi, Indonesia
  • Meri Yarni Universitas Jambi, Indonesia
  • Nurul Laylan Hsb Universitas Jambi, Indonesia
  • Erwin Erwin Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i3.163

Keywords:

penyuluhan, hukum, digitalisasi, peraturan desa

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Penguatan Kesadaran Digitalisasi Peraturan Tingkat Desa melalui Penyuluhan Hukum di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi” dilaksanakan sebagai upaya menjawab tantangan rendahnya kesadaran serta keterbatasan kapasitas perangkat desa dalam mendokumentasikan dan menyebarluaskan peraturan desa secara sistematis. Selama ini, produk hukum desa seperti Peraturan Desa, Keputusan Kepala Desa, maupun hasil musyawarah desa lebih banyak disimpan dalam bentuk cetak sederhana, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan berupa keterbatasan akses, rendahnya transparansi, serta kesulitan dalam penelusuran administrasi hukum desa. Melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pelatihan teknis penggunaan aplikasi digital sederhana, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan manfaat digitalisasi peraturan desa, teknik dasar pengelolaan dokumen, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengakses dan mengawasi produk hukum desa. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa perangkat desa mulai memahami pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan keteraturan administrasi, transparansi pemerintahan, serta akuntabilitas kepada masyarakat. Kegiatan ini juga berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk memperoleh akses informasi hukum desa secara mudah dan terbuka. Dengan demikian, program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.

References

Dwipayana, A. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan Desa. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 11(2), 145–162.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indrajit, R. E. (2002). Electronic Government: Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Jakarta: Andi.

Prasetyo, B., & Trisyanti, U. (2018). Revolusi industri 4.0 dan tantangan perubahan sosial. Jurnal Madaniyah, 8(2), 1–13.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

Sutopo, A. (2021). Digitalisasi Administrasi Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 115–128.

Suryani, D. (2022). Tantangan dan Peluang Digitalisasi Desa dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(1), 45–60.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Muaro Jambi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 54 Tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.

Yuliani, N. (2020). Literasi Digital Perangkat Desa dalam Era Transformasi Digital. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 5(3), 210–225.

Zulkifli, M. (2021). Implementasi E-Government di Tingkat Desa: Studi Kasus di Provinsi Jambi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 67–90.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Prasna, A. D., Dhyta, N. B., Ramadhona, A., Yarni, M., Hsb, N. L., & Erwin, E. (2025). Penguatan Kesadaran Digitalisasi Peraturan Tingkat Desa Melalui Penyuluhan Hukum di Desa Tarikan, Muaro Jambi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(3), 79–87. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i3.163

Issue

Section

Articles