Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Komsumen di Kalangan Pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Umar Hasan Universitas Jambi, Indonesia
  • Sasmiar Sasmiar Universitas Jambi, Indonesia
  • Suhermi Suhermi Universitas Jambi, Indonesia
  • Andi Najemi Universitas Jambi, Indonesia
  • Diana Amir Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i2.155

Keywords:

perlindungan, hukum, konsumen, pelajar, sekolah

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini agar pelajar bisa melindungi dirinya dari hal yang merugikan dalam memenuhi kebutuhannya. Lemahnya posisi konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha, maka perlu ditingkatkan martabat dan harkat konsumen dengan ditingkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran serta meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi dirinya terutama dalam hal terjadinya kualitas dan kualitas barang yang tidak sesuai. Pelajar SMA merupakan bagian dari masyarakat yang sering melakukan transaksi secara langsung maupun secara online. Pelajar SMA termasuk komunitas yang paling aktif dalam penggunaannya dengann meningkatnya kebutuhan pelajar SMA dalam melakukan trasaksi. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi pada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi, maka sebaiknya kepada pelajar SMA Negeri 1 dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan perlindungan hukum terhapap konsumen. Melalui kegiatan Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif kepada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi. Target yang ingin dicapai Pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi memahami dan menyadari apa saja hak dan kewajiban sebagai komsumen, sehingga menjadi konsumen yang cerdas dalam melakukan transaksi dengan pelaku usaha. Pelajar memahami dan menyadari untuk menjadi konsumen yang mandiri dalam melindungi dirinya. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelajar SMA Negeri 1 untuk menjadi konsumen yangmemahami haknya dan mampu melakukan upaya untuk menuntut ganti rugi jika haknya dilanggar.

References

Bidari A. (2023). Penyuluhan Hukum Perlindungan Hukum dalam Transaksi Jual beli Secara Online, e-jurnal Pengabdian Kepada Masyarkat.

Ernawati E, dkk. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online di Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau, Empowerment.

Nida, Salwa, “Pengaturan Perlindungan Konsumen serta Mitigasi Risiko Pinjaman Online di Indonesia”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2 DOI: 10.33476/ajl.v14i2.3715

Panjaitan H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Penerbit Permata Aksara.

Purba P, Sudiatmaka K, Mangku G. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen di kabupaten Buleleng, E Jurnal Komunitas Yust.

Siregar, Dahris, Faisal Sadat Soaduon Harahap, “Consumer Protection through Regulation of Non-Conforming Products in Online Purchase Transactions”, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 3, No. 1 (2025) DOI: 10.47134/ijlj.v3i1.4688

Siregar G, Lubis M. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan di Lingkungan Universitas Darma Agung, Jurnal pengabdian Kepada Masyarkat.

Sutrisno N, Kurniawan K, Martin D. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Penyelrsaian Sengketanya di di Desa Sigerongan Kabupaten Lombok Barat, J educ community Serv.

Zulham. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Zain T. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Secara Online, Comserva.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Hasan, U., Sasmiar, S., Suhermi, S., Najemi, A., & Amir, D. (2025). Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Komsumen di Kalangan Pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi . Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(2), 64–70. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i2.155

Issue

Section

Articles