Implementasi Administrasi Kenotariatan dalam Mendukung Efisiensi Pelayanan Hukum di Kantor Notaris dan PPAT H. Zaenal Abidin

Authors

  • Keysa Novera Aliana Universitas Nusa Putra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i1.148

Keywords:

administrasi kenotariatan, pelayanan hukum, hak tanggungan, sertifikat tanah, akta

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengimplementasikan administrasi kenotariatan dalam mendukung efisiensi pelayanan hukum di Kantor Notaris & PPAT H. Zaenal Abidin. Metode pelaksanaan dilakukan melalui praktik lapangan selama enam bulan dengan pendekatan observasi, pendampingan, serta keterlibatan langsung dalam proses administrasi kenotariatan. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyusunan dan penjahitan akta, pengecekan sertifikat tanah melalui aplikasi INTAN ATR/BPN, pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, serta pembuatan laporan akta bulanan melalui aplikasi Kabayan Pasti. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa dapat meningkatkan ketelitian, efektivitas, serta pemahaman dalam proses administrasi kenotariatan sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi lebih efisien. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah implementasi administrasi kenotariatan mampu mendukung efisiensi pelayanan hukum sekaligus memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam bidang hukum perdata.

References

Adjie, H. (2018). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Disemadi, H. S. (2020). Digitalisasi administrasi kenotariatan dalam meningkatkan pelayanan hukum. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(2), 145–158

Harahap, M. Y. (2019). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Panduan Penerapan Aplikasi Pengecekan Sertifikat Tanah (INTAN ATR/BPN). Jakarta: Direktorat Jenderal ATR/BPN.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Petunjuk Teknis Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Jakarta: ATR/BPN.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.

Putri, R. A. (2021). Peranan aplikasi elektronik dalam pendaftaran hak tanggungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 77–90.

Rahmawati, D. (2020). Implementasi teknologi informasi dalam administrasi perkantoran notaris. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 55–68.

Siagian, S. P. (2015). Administrasi pembangunan: Konsep, dimensi, dan strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.

Sutedi, A. (2018). Hukum notaris dan akta otentik. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-09-03

How to Cite

Aliana, K. N. (2025). Implementasi Administrasi Kenotariatan dalam Mendukung Efisiensi Pelayanan Hukum di Kantor Notaris dan PPAT H. Zaenal Abidin. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(1), 47–51. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i1.148

Issue

Section

Articles